Kumpulan Berita
Implementasi pelaporan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sejak 1 Juni 2026 menjadi langkah awal pembentukan fondasi tata kelola perdagangan.
Penataan menjadi penting karena ekspor sumber daya alam (SDA) masih menghadapi persoalan under invoicing maupun transfer pricing.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menegaskan tidak memiliki mandat maupun kewenangan untuk menetapkan harga referensi ekspor minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi.
DSI sedang membangun platform semacam command center yang mengintegrasikan data terkait ekspor.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) memastikan penghitungan tarif atau fee ekspor akan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan kemampuan badan usaha. Kebijakan tersebut diharapkan tidak menambah beban biaya bagi produsen maupun eksportir Indonesia.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI resmi mengumumkan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi sebagai bagian dari penguatan kelembagaan perusahaan yang mendapat mandat mengelola tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) telah memantau sekitar 6.500 transaksi ekspor dalam kurun waktu 2 bulan.
Hadirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global hingga mencegah praktik curang.