Kumpulan Berita
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) segera menjalani persidangan setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Proses hukum terhadap Febrie menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menunjukkan konsistensinya dalam menindak mantan pejabat internal.
Polda Metro Jaya masih membahas rencana pemanggilan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrio Adiono, sebagai saksi dalam kasus kematian Sutrimo, yang disebut-sebut sebagai Karumga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Polda Metro Jaya menyatakan bakal mengumumkan hasil ekshumasi atau autopsi ulang jasad Sutrimo, yang disebut eks kepala rumah tangga (karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, pada pekan ini. Polisi saat ini sedang berkoordinasi dengan dokter forensik medikolegal.
Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyambut baik pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II. Menurutnya, pelimpahan tersebut menjadi babak baru untuk menguji bukti dan tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membantah soal kepemilikan emas 75 kg yang disita dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Dia justru mengingatkan, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus besar itu sejatinya ada di dalam database Jampidsus.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah merasa dirinya dan jajaran di Gedung Bundar justru "digergaji" setelah disangka melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026) lantaran berkas kasus dugaan pemerasan dan TPPU sudah lengkap alias P21. Febrie tampak santai saat proses pelimpahan dilakukan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026), hari ini.