Kumpulan Berita
Perlindungan ini juga diberikan berdasarkan hasil keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.
Nasib praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal ditentukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 mendatang. Tim pengacara Febrie pun berharap hakim bisa menilai praperadilan tersebut secara jernih sehingga bisa mengabulkan semua permohonan praperadilan yang telah diajukan tersebut.
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap adanya 40 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar dalam proses hukum terhadap kliennya.
Febri Diansyah selaku Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengklaim, keterangan ahli yang dihadirkan Polri dalam sidang praperadilan justru menguntungkan pihaknya.
Jasman Panjaitan adalah mantan atasan Febrie di Subdit Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung.
Mahrus menyebutkan bahwa TPPU tidak mungkin terjadi tanpa tindak pidana asal.
Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bisa meminta barang milik keluarganya yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dikembalikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Jumat (21/8/2026). Kubu Polri pun menyerahkan bukti surat dan menghadirkan 2 orang ahli.