Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya menegaskan penyidik tidak memegang barang pribadi seperti handphone (HP) milik Sutrimo, yang disebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Modernt, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyidik Polda Metro Jaya bakal mendalami keterlibatan staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrio Adiono, dalam kasus kematian Sutrimo yang hingga kini masih menjadi misteri.
Gugatan praperadilan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum terhadap Febrie pun bakal fokus pada pembuktian pokok perkara.
Febri menekankan bahwa hakim tidak menyimpulkan mengenai tuduhan penerimaan uang tersebut.
Hasil putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diinginkan kubu Febrie. Sebabnya, dalam sidang praperadilan Jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah telah membacakan petitum permohonan praperadilannya.
Hakim menyebutkan ada keterangan Tan Kiang tentang penyerahan uang Rp 40 miliar kepada Febrie. Uang itu diberikan dalam bentuk Dollar Singapura.
Berikut pertimbangan hukum yang digunakan Hakim Richard Edwin Basoeki dalam putusannya.
Putusan hakim tersebut bertentangan dengan harapan pihak Febrie Adriansyah.