Kumpulan Berita
Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan penyidik kepolisian.
Dia juga mengingatkan agar publik tetap memberikan penilaian secara objektif terhadap kinerja Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tiga dari sembilan saksi yang dipanggil.
Febrie menyatakan, dalam dua jam pertemuan, mereka fokus terkait substansi perkara hukum yang disangkakan ke kliennya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menerima kunjungan keluarga pada Senin (27/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Febrie juga menerima kiriman makanan.
Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak harus didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Namun, penyidik tetap wajib memenuhi ketentuan hukum, terutama memiliki minimal dua alat bukti yang sah serta menjalankan proses sesuai prinsip due process of law.
Penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat kembali kepercayaan publik. Proses hukum harus dijalankan secara adil dengan memperlakukan semua pihak secara setara.
Jaksa Agung menyebut, peristiwa tersebut jadi momentum bagi lembaganya untuk lebih berbenah lagi, terutama dalam memperkuat sistem kontrol dan pengawasan internal.