Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota perlawanan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah atas surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan tersebut.
Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Nurman Herin, membantah surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU). Dia menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Febrie menilai dirinya akan banyak membantu dalam menangani pemberantasan korupsi. Ia menyebut telah memiliki pengalaman panjang berkaitan dengan pengungkapan kasus korupsi.
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyoroti konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Dia meminta jaksa menjelaskan dan membuktikan bagaimana tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara tersebut dapat dianggap sebagai kehendak dirinya.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan dirinya meninggalkan jabatan tersebut setelah diminta mundur. Pernyataan itu disampaikan saat membacakan nota perlawanan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Persidangan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang, Febrie didakwa melakukan korupsi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri mengatakan bahwa JPU perlu mendakwa satu tindak pidana asal untuk menjatuhkan dakwaan TPPU.
Febrie diduga menerima uang itu dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto.