Kumpulan Berita
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tahapan dan jadwal khusus untuk penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Akademisi Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka, dalam proses pencalonan tetap sah secara hukum selama belum dicabut, atau dibatalkan melalui mekanisme hukum.
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka hendak dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden (Cawapres) RI pada Pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES/XXIV/2026 pada Jumat 2 Oktober 2026. Gugatan ini dimohonkan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya mengajukan Certificate of Attendance, dan transkrip nilai saat mengajukan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan SMA.
Selain tokoh yang akan dilantik, aktivis Rocky Gerung juga tiba di Istana. Rocky yang mengenakan jas lengkap, diam saat ditanya apakah bakal ikut pelantikan.
Hakim Konstitusi, Asrul Sani mengaku heran dengan pemilihan kata 'dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan' dalam Surat Keterangan Penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019.
Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Canberra mengaku tidak memiliki jejak dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.