Kumpulan Berita
Penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bonatua Silalahi, menegaskan gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak berkaitan dengan sengketa pemilu.
Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin selaku penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH), terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menyerahkan 13 alat bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (16/9/2026).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan ganti kerugian, yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026), dengan agenda pembacaan putusan. Pengacara pun berharap sidang putusan tersebut bebas dari intervensi.
Mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur), mengajukan gugatan ganti rugi Rp4,2 miliar. Gugatan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/9/2026).
Sejak awal perkara ijazah Jokowi ini bergulir, dirinya tak pernah lari dari proses hukum yang berjalan. Untuk itu, Roy justru menantang kehadiran Jokowi selaku terlapor agar berani hadir di persidangan.
Pihak Termohon dan turut Termohon lantas menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya sidang.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut praperadilan jilid V terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal menjadi upaya praperadilan terakhir yang diajukan kliennya. Sebab, Roy Suryo telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menilai Jokowi harus hadir dalam sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.