Kumpulan Berita
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat kliennya. Menurutnya, hingga Jumat (12/6/2026), belum ada kepastian apakah perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (9/6/2026). Kedatangannya untuk menyampaikan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, agar segera melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan ijazah palsu Jokowi serta menahan Roy Suryo dan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Roy Suryo menanggapi kemunculan kembali Rismon Hasiholan Sianipar di kanal YouTube Balige Academy lantaran kembali mengulas perkara lama yang pernah menyeretnya saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.
Perwakilan Gerakan Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Syamsuddin Alimsyah, menyebut gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) ke PTUN atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan UGM membuka dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk publik merupakan langkah yang salah alamat.
Tim hukum Tifa and Roy?? s Advocate (Troya), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kepolisian.
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai perkara yang menimpanya tidak bisa dilanjutkan ke tahap P21 dan seharusnya dihentikan melalui SP3 demi hukum.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ahmad Khozinuddin meminta Polda Metro Jaya untuk menertibkan pihak yang menyebarkan isu tersebut.