Kumpulan Berita
Kreator konten Topi Merah menduga hasil analisis Rismon Sianipar terkait ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi merupakan hasil rekayasa atau editing.
Pakar telematika sekaligus tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menunjukkan amplop berisi uang dari pakar digital forensik, Rismon Sianipar. Roy menjelaskan, uang tersebut merupakan pemberian Rismon dari hasil penjualan buku berjudul Jokowi's White Paper.
Tersangka pencemaran nama baik dan fitnah, Roy Suryo menampilkan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik istrinya, Ismarindiyani Priyanti. Ia menampilkan hal itu untuk membantah adanya tulisan 'Gadhaj Adam'.
Dalam surat tersebut, Refly Harun menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy dan dr Tifa sebagai tersangka
Refly Harun meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti, baik secara formil maupun materiil.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap surat pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menersangkakan kliennya sudah tiga bulan lebih belum mendapat tanggapan dari Komisi III DPR RI. Untuk itu, pihaknya kembali menyurati Komisi III DPR RI.
Menurut Refly, berdasarkan KUHAP baru, yang berhak mendapatkan RJ adalah yang mendapatkan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.
Eks Wakapolri, Komjen Pol. (Purn) Oegroseno menyebutkan, seharusnya kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs sudah selesai. Pasalnya, sesuai KUHAP baru, SP3 seharusnya diberlakukan pada semua terlapor, bukan hanya satu atau dua terlapor saja.