Kumpulan Berita
Hakim Praperadilan I Ketut Darpawan menyampaikan sejumlah pertimbangannya dalam menolak praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan pada Rabu (26/8/2026). Salah satunya karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan status Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa.
Setelah aduannya ditolak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bonatua Silalahi menegaskan perjuangan hukumnya belum berakhir. Bonatua kini mengalihkan fokus pada sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait hilangnya sejumlah arsip penting yang diduga berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengungkap dugaan pengambilalihan nomor WhatsApp (WA) yang digunakan untuk sayembara menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Akibat kejadian itu, penyelenggara mengganti nomor kontak yang digunakan untuk menerima partisipasi masyarakat.
Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdul Alkatiri menyinggung prediksi kubu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang dinilai tidak pernah tepat atau selalu meleset. Dia menyebut hal itu bukan terjadi sekali, melainkan sudah beberapa kali.
Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan, tetap optimistis menghadapi proses hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan jilid I yang diajukannya, Jumat (21/8/2026).
Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan Sulistyo Bambang Dwi Putro tidak menerima gugatan praperadilan sah atau tidaknya penuntutan dokter Tifauzia Tyassuma. Gugatan itu diajukan terkait kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kali ini, permohonan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tim kuasa hukum Roy Suryo mengisyaratkan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid V, terkait perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses pendaftaran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.