Kumpulan Berita
Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan, buka suara mengenai sidang perdana pokok perkara yang akan dihadapi Roy Suryo. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada 17 September 2026, bersamaan dengan perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Tim hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani sidang pendahuluan uji materiil, terkait aturan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 163 ayat (1) huruf e agar pelaksanaan praperadilan dapat dibatasi.
Sidang perdana praperadilan kelima yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Notodiprojo, ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena Menteri Keuangan selaku turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan. Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, dalam perkara mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Adapun dakwaan kedua ini disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (27/8/2026).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, pada Kamis (27/8/2026). Sebelum memulai sidang, dokter Tifa menyatakan siap menghadapi sidang pembacaan dakwaan kedua ini.
Pakar Telematika Roy Suryo mengaku tidak kapok meski praperadilannya kerap ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Dia pun kembali mengajukan praperadilan jilid 5 tentang ganti kerugian, dan sidang perdana bakal digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.