Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo pada Senin (5/10/2026). Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan jawaban JPU atas nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Lechumanan dalam sidang agenda pembuktian terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/10/2026).
Roy Suryo mengaku telah menyimak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 September 2026.
Roy Suryo memastikan uang Rp5 juta hasil praperadilan ganti rugi yang diajukannya akan diberikan pada orang-orang berhak, bukan masuk ke kantong pribadinya.
Pembacaan dakwaan terhadapnya rencananya bakal dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 di PN Jakarta Timur.
Adapun dalam praperadilan ganti kerugian tersebut, Termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik.
Sikap itu ditujukan Roy Suryo sebagai bantahan untuk pihak yang menganggapnya memiliki motif finansial dalam gugatan praperadilan ini. Ia mengatakan langkah hukum ini murni untuk mencari keadilan.
Dalam kesempatan itu, Abdul menjelaskan bahwa Roy Suryo telah menempuh lima kali mengajukan praperadilan.