Kumpulan Berita
Salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rustam Effendi, buka suara terkait narasi adanya permintaan uang Rp20 miliar demi restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut. Menurutnya, permintaan uang itu hanya sekadar candaan.
Persolan laporan ini berkaitan dengan pencatutan nama Arif dalam surat yang akan disampaikan kepada Jokowi.
Mengenakan kemeja motif bunga berwarna biru, ia turun dan langsung disambut oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.
Dalam kasus ini, Abdul menjelaskan sebelumnya Rismon sempat menyebut ada tokoh elit politik yang mendukung kasus ijazah palsu Jokowi.
Menanggapi hal itu, pengacara JK, Abdul Haji Talaohu menyebutkan hal tersebut perlu di uji terlebih dahulu oleh ahli dan penyelidik Bareskrim Polri.
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, membantah keras kabar yang menyebut kliennya menuding Jusuf Kalla sebagai pihak yang mendanai polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Tersangka tudingan kasus ijazah palsu Jokowi ini, menyebut akun YouTube yang mengedarkan isu tersebut beberapa hari ini pun sudah tidak aktif.