Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 15 Desember 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons atas permintaan para tersangka dalam perkara tersebut.
Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin 15 Desember 2025.
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Ramadoni, mengungkap alasan mantan Presiden RI Joko Widodo tidak kunjung mempublikasikan ijazah aslinya.
Rismon Hasiholan Sianipar menyebut klarifikasi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersifat pribadi dan tidak merepresentasikan pandangan institusi secara menyeluruh. Ia menilai pernyataan tersebut minim pembuktian ilmiah.
Menariknya, berita acara verifikasi tahun 2019 ternyata sama-sama tidak ada keterangan sudah dilakukan klarifikasi atau autentikasi ijazah fotokopi legalisir terhadap aslinya.
Sebagai informasi, Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah Jokowi.
Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi, yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam sidang lanjutan, UGM melakukan uji kompetensi yang menjadi dasar ditutupinya informasi KHS Jokowi. Namun, UGM tidak melibatkan pihak eksternal.