Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026). Dengan putusan tersebut, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dokter Tifa mengaku dirinya siap menghadapi putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim pada sidang hari ini.
Menurutnya, praperadilan jilid 3 itu sangat serius diajukan dengan bukti-buktinya, yang mana dia dan tim pengacaranya pun dengan serius menyusun permohonan praperadilan tersebut.
Roy Suryo menambahkan, Rismon Sianipar bisa jadi saksi mahkota jika status hukumnya masih tersangka.
Pakar Telematika ini menyampaikan bila Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa melalui putusan sela, Roy menegaskan dia tidak akan kabur dalam polemik ijazah Jokowi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjeratnya error in persona dan objecto. Hal itu disampaikan Tifa usai menghadiri sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, meminta majelis hakim mengabulkan nota eksepsi yang diajukannya. Dalam eksepsi tersebut, dr Tifa juga meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan tidak dapat diterima.