Kumpulan Berita
Majelis hakim PN Jakarta Timur yang memiliki kewenangan untuk kualitas dan kuantitas alat bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.
Sidang dipimpin hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dengan dihadiri Roy Suryo dan tim pengacaranya serta kubu Polda Metro Jaya.
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menilai proses hukum yang dialami Roy Suryo, dan Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai "dagelan penegakan hukum".
Pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Abdullah Al Katiri menyebutkan, pihaknya bakal menyiapkan bukti, saksi, hingga ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan terhadap kliennya di PN Jakarta Selatan beragendakan pembuktian dari Pemohon pada Jumat, 14 Agustus 2026 esok.
Tim pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Wirawan Adnan, mengklaim tim jaksa Kejati Jakarta tidak dapat menjelaskan ada atau tidaknya perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dalam putusan sela yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki surat dakwaan dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membacakan jawaban atas permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya, penghentian penuntutan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma, dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa tidak ada yang salah jika Roy Suryo menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan, termasuk harus dilakukan berulang kali.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun membocorkan isi petitum praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).