Kumpulan Berita
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan aparat penegak hukum tidak lagi berada di bawah kendali norma dan aturan hukum.
Akademisi Rocky Gerung selesai diperiksa sebagai saksi ahli meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo Cs, Selasa (27/1/2026). Ia mengaku mendapatkan 10 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Tiga orang tersangka yang tersisa dari klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Mereka adalah Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn, lalu Anggota Majelis KIP Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha.
Menurutnya, gugurnya status tersangka ini lantaran memang dia tidak bersalah dalam kasus Ijazah tersebut.
Menurutnya, pelaporan dugaan ijazah palsu oleh Roy Suryo cs sepatutnya diselesaikan dahulu sampai tahap pembuktian keaslian secara penuh dokumen ijazah yang diperkarakan.
Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pencabutan tersebut dilakukan setelah adanya penerapan restorative justice (RJ).
Roy Suryo dan sejumlah pihak yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi berkeyakinan kasus ini bisa dimenangkan, meski semuanya dijadikan tersangka