Kumpulan Berita
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memulai kegiatan konstruksi IKN untuk tahap II.
Otorita IKN memiliki fasilitas super tax deduction hingga 200?gi pelaku usaha untuk pembangunan IKN.
Putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun
Basuki Hadimuljono mengklaim, belum ada investor yang komplain atas putusan MK terkait pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di IKN.
Adapun permohonan ini diajukan oleh warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. Pemohon menguji norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN.
MK memutuskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga menjadi 190 tahun.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan kebijakan pemindahan kementerian/lembaga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan penandatanganan enam kontrak proyek baru untuk pembangunan tahap II. Targetnya pada tahun 2028 mendatang ibu kota baru sudah bisa ditempati oleh para ASN.