Kumpulan Berita
Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan gaji selama enam bulan. Manfaat uang tunai sebesar 60 persen ini dari upah.
Berapa kali klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini penjelasannya. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Berapa kali JKP cair? Cek di sini infonya.Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60?ri Upah, paling lama 6 bulan.
Cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ke BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik 100% pada Maret 2025 jika dibandingkan dengan Maret 2024.
Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah diubah Presiden Prabowo Subianto. Semula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.
Para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengklaim dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ini cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terdampak PHK GoTo dan Ruangguru.