Kumpulan Berita
Berapa kali klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini penjelasannya. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Berapa kali JKP cair? Cek di sini infonya.Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60?ri Upah, paling lama 6 bulan.
Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini dapat menerima bantuan tunai sebesar 60?ri gaji.
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik 100% pada Maret 2025 jika dibandingkan dengan Maret 2024.
Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah diubah Presiden Prabowo Subianto. Semula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.