Kumpulan Berita
Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan gaji selama enam bulan. Manfaat uang tunai sebesar 60 persen ini dari upah.
Berapa kali klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini penjelasannya. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Berapa kali JKP cair? Cek di sini infonya.Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60?ri Upah, paling lama 6 bulan.
Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah diubah Presiden Prabowo Subianto. Semula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.