Kumpulan Berita
BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya peserta dalam membayar iuran Program JKN secara rutin sebagai syarat utama untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Hal ini menjadi krusial, terutama dalam menjawab pertanyaan masyarakat terkait jaminan layanan bagi peserta yang mengalami tunggakan iuran.
BPJS Kesehatan terus mendorong peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk lebih peduli terhadap kondisi kesehatannya melalui upaya preventif dengan pemanfaatan layanan Skrining Riwayat Kesehatan.
Pemprov Kalteng terus memperkuat perlindungan sosial di sektor kesehatan dengan menanggung iuran JKN bagi ratusan ribu masyarakat.
Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan, telah membuat berbagai kalangan kalang kabut. Namun, ternyata bisa direaktivasi.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.
Penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah penerima bantuan, melainkan mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok yang mampu
Cara terbaru pindah faskes BPJS online lewat HP. Peserta BPJS Kesehatan kini semakin dimudahkan untuk pindah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama tanpa harus datang ke kantor cabang.
Pemerintah Indonesia menciptakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk digitalisasi layanan kesehatan nasional.