Kumpulan Berita
Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan, telah membuat berbagai kalangan kalang kabut. Namun, ternyata bisa direaktivasi.
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.
Penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah penerima bantuan, melainkan mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok yang mampu
Cara terbaru pindah faskes BPJS online lewat HP. Peserta BPJS Kesehatan kini semakin dimudahkan untuk pindah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama tanpa harus datang ke kantor cabang.
Pemerintah Indonesia menciptakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk digitalisasi layanan kesehatan nasional.
Peserta harus mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 yang berlaku Oktober 2025.
BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan DPS launching dua buku, yaitu Asa dari Serambi Makkah dan Buku Saku Layanan Syariah Program JKN.
BPJS Kesehatan tidak pernah menolak klaim yang diajukan rumah sakit dengan alasan tidak memiliki cukup dana untuk membayar klaim tersebut.