Kumpulan Berita
Polisi menangkap seorang pria yang diduga menempelkan stiker QR code, yang mengarah ke situs judi online di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang transaksi judi online (judol) sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun.
BEI menegaskan, transaksi saham merupakan bentuk partisipasi dalam ekonomi riil yang didasari analisis nilai, bukan spekulasi untung-untungan.
Bareskrim berkoordinasi dengan PPATK dalam mengusut aliran dana judol jaringan internasional yang beromzet ratusan miliar.
Dalam perkara ini, Polri menangkap 20 orang tersangka.
Polri mengungkap 665 kasus judi online (judol) sepanjang tahun 2025.
Praktik judi online dan game online terafiliasi semakin meresahkan masyarakat. Aparat penegak hukum pun diminta untuk mengambil langkah hukum yang tegas, terukur, dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Masyarakat diminta memahami agar keputusan investasi didasari prinsip legal dan logis.