Kumpulan Berita
Menurutnya, masalah judol ini tak hanya dilanda oleh Indonesia, melainkan secara global.
Tokoh Pemuda, Najmi Mumtaza Rabbany mengungkapkan ada tiga penyebab anak muda terjerat dengan judi online (judol). Menurutnya, candu terhadap judol mirip dengan candu bermedia sosial
Ade Ary menambahkan dua tersangka oknum pegawai Komdigi buntut kasus mafia judol. Adapun dua tersangka berinisial AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.
Tersangka Alwin Jabarti Kiemas ternyata berperan sebagai Bendahara di kasus mafia akses judi online Komdigi. Ia bertugas mengelola serta membagikan uang dari bandar yang dibekinginya, kepada tersangka lainnya.
Polda Metro Jaya memastikan bakal mengusut tuntas kasus mafia akses judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi sudah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam perkara itu.
Kemenag berencana menyiapkan naskah khotbah Jumat sebagai upaya memberi edukasi dan kesadaran kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum mengembangkan kasus penyidik berhasil kembali menangkap seorang DPO berinisial B di Jakarta.
Polri menindak kasus situs judi online terkait situs W88. Kali ini polisi juga berhasil menangkap satu buron jaringan Filipina berinisial HS.