Kumpulan Berita
PPATK mengungkapkan nilai perputaran dana judi online (judol) mencapai Rp40,3 triliun pada kuartal I-2026
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap akun influencer daerah menjadi sasaran utama penyebaran spam promosi judi online (judol) di media sosial. Berdasarkan data Komdigi, sebanyak 52% serangan komentar spam menyasar kreator konten lokal yang memiliki tingkat interaksi (engagement) tinggi dengan para pengikutnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi sindikat judi online (judol), jaringan internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dalam menyamarkan aktivitas ilegalnya.
Polda Metro Jaya menangkap 69 orang setelah menggerebek dua lokasi perjudian, yang berkedok arena permainan anak atau "timezone" di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang dijadikan tempat judi berkedok Timezone, di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Utara (Jakut). Polisi mengungkap modus dari judi tersebut.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang dijadikan tempat judi berkedok Timezone di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Utara (Jakut).
Polda Metro Jaya masih menempatkan sejumlah anggota Brimob untuk melakukan penjagaan di gedung kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pascapenindakan praktik judi online internasional beberapa waktu lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.