Kumpulan Berita
Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di tiga lokasi di wilayah Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 14 orang dengan peran beragam, mulai dari telemarketing, bagian keuangan, customer service, streamer, teknisi IT, hingga admin judi online.
Bareskrim Polri mengungkap peran sembilan tersangka dalam jaringan judi online internasional yang menggunakan pulsa sebagai sarana deposit perjudian. Para tersangka memiliki tugas berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengelola transfer pulsa, hingga penampung hasil transaksi yang diduga berasal dari aktivitas judi online.
Sebanyak 12.019 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan jaringan online scam atau penipuan daring di Kamboja meminta bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat data tersebut sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Phnom Penh memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja, untuk menghapus denda overstay bagi 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkait kasus sindikat penipuan daring. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan para WNI ke Tanah Air.
KBRI terus menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kamboja untuk memperoleh penghapusan denda overstay.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendeteksi sebanyak 4.882 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang mengajukan permohonan kepulangan ke Tanah Air melalui KBRI Phnom Penh. Data tersebut dihimpun per 16 Januari hingga 25 Februari 2026.
Militer Thailand mengungkap temuan mengejutkan dari sebuah kompleks penipuan transnasional di Kamboja. Di lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah ruangan yang dirancang menyerupai kantor polisi dari berbagai negara.
Sebagian besar orang yang ditangkap adalah warga negara Tiongkok.