Kumpulan Berita
Majelis hakim PN Jakarta Timur yang memiliki kewenangan untuk kualitas dan kuantitas alat bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo.
Sidang dipimpin hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dengan dihadiri Roy Suryo dan tim pengacaranya serta kubu Polda Metro Jaya.
Luthfie mengatakan bahwa jaksa seharusnya mengajukan banding jika tak puas dengan putusan sela hakim.
Sementara itu, Firman juga menyoroti adanya gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurutnya, pihak Roy Suryo ingin membuktikan di pokok perkara, namun mengajukan praperadilan.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun membocorkan isi petitum praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rivai menjelaskan, apa yang dipersoalkan kubu Dokter Tifa tidak masuk dalam ranah yang diuji dalam tahap praperadilan.
Menurut termohon, kuitansi maupun bukti pembayaran yang diajukan pemohon hanya membuktikan adanya pengeluaran uang.
Sangaji menyayangkan sikap Jokowi tersebut. Menurutnya, sebagai orang yang pernah menjabat presiden harusnya ia menghormati proses hukum.