Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun menegaskan, penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE merupakan bentuk kedzaliman.
Roy Suryo, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan proses penyidikan tidak sah.
Refly menjelaskan tujuan menggugat pasal ITE tersebut, adalah merontokkan pasal yang menyematkan ancaman hukuman 8 tahun penjara
Tak hanya ijazah S-1, Jokowi disebut akan membawa ijazah dari tingkat SD.
Dakwaan dibacakan JPU pada sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Namun demikian, pihaknya bersyukur karena sidang tetap berjalan dengan baik, petitum praperadilannya pun telah dibacakan di persidangan.
Penangkapan itu dilakukan tanpa kehadiran Satpam di dalam rumahnya dan Satpam yang meminta izin.