Kumpulan Berita
Roy mengatakan, pernyataan Rismon tentang riset terbarunya atas ijazah Jokowi tidak menggugurkan keterangan para ahli dalam kasus dugaan palsu ijazah Jokowi.
Kedatangan salah satu tersangka kasus fitnah ijazah palsu tersebut, didampingi kuasa hukumnya, Jahmada Girsang.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait tujuan dari kehadiran Rismon Sianipar ke kediaman Presiden Joko Widodo.
Pelapor kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Lechumanan mengirimkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs.
Menurut dr Tifa, dalam ijazah itu ada kejanggalan pada bagian logo Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurutnya, pasca ditersangkakan oleh polisi, Roy Suryo Cs malah sibuk untuk menyalahkan pasal-pasal yang disangkakan pada mereka.
Pernyataan tersebut kata dia menyesatkan. Terutama, kata Eggi, soal adanya diksi 'membeli'. Hal itu dinilai sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
Roy Suryo menjelaskan, bila ijazah yang dikeluarkan oleh UGM berukuran A3. Bila ijasah tersebut dikecilkan maka kata dia bentuknya akan proposional.