Kumpulan Berita
Roy Suryo, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan proses penyidikan tidak sah.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 6 jam dan dicecar 23 pertanyaan.
Refly menjelaskan tujuan menggugat pasal ITE tersebut, adalah merontokkan pasal yang menyematkan ancaman hukuman 8 tahun penjara
Dakwaan dibacakan JPU pada sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, Termohon menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.
Namun demikian, pihaknya bersyukur karena sidang tetap berjalan dengan baik, petitum praperadilannya pun telah dibacakan di persidangan.
Roy Suryo berharap pihak Termohon dalam praperadilan tersebut hadir. Sehingga, sidang perdana bisa dilakukan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.
Dalam gugatan ini, Roy Suryo keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kepolisian.