Kumpulan Berita
Menurutnya, dalam kesempatan tersebut mereka banyak berdiskusi terkait kondisi terkini usai penangkapan Dokter Tifa oleh Polisi.
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (Tifa), terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Refly mengatakan Roy Suryo hanya memiliki waktu yang sangat terbatas sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
Firman menekankan dugaan ini perlu diuji dalam pemeriksaan di persidangan.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebut dari sisi prosedur dan aspek formil perkara ijazah Jokowi sudah tidak layak untuk disidangkan.
Namun demikian, Djarot menilai, Jokowi perlu untuk menunjukan ijazah agar segera dapat mengakhiri polemik di masyarakat.
Abdullah merasa bingung lantaran perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Refly menilai, Kabid Humas Polda Metro tak tahu kapan penyidik melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.