Kumpulan Berita
Faizal merujuk pada keputusan penyidik yang tidak menahan Roy Suryo, dr Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar dalam proses hukum terkait isu tersebut.
Polda Metro Jaya menanggapi keinginan Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
Polda Metro Jaya melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo cs serta seluruh tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kedatangan Roy Suryo Cs ini untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah tersebut.
Dia menjelaskan, pokok permasalahan tersebut terkait dugaan pencemaran dan fitnah terhadap Jokowi.
Pasalnya, Rismon merupakan tersangka dalam perkara ini, sementara dalam persidangan Rismon merupakan terdakwa.
Pakar Hukum Pidana, Aristo Pangaribuan meminta, ijazah asli milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperlihatkan kepada Roy Suryo Cs.
Menampilkan ijazah ke publik bukan hal yang memalukan. Terlebih kata Lukas, ijazah yang dipermasalahkan berasal dari salah satu universitas ternama di Indonesia.