Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari Bos Blueray Cargo, John Field, pengusaha rokok, serta pihak lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap Bos Blueray Cargo John Field dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Namun Yohanes memastikan tidak mengetahui lebih jauh dan hanya mengetahui bahwa kode-kode tersebut memang ada di internal Blueray Cargo.
Asisten pribadi (aspri) bos PT Blueray Cargo, John Field, Yohanes Setiawan, mengungkap dirinya dibekali kartu kredit oleh atasannya untuk membiayai kegiatan hiburan (entertain) bagi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya serangkaian pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan 10 pengusaha kargo. Pertemuan tersebut berlangsung sebanyak dua kali dan menjadi bagian dari pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.
Bos Blueray Cargo, John Field, divonis dua tahun penjara dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), didakwa menerima suap senilai total Rp63,5 miliar dari pihak PT Blueray Cargo terkait pengurusan importasi barang.