Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Selasa 23 Juni 2026.
Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan segera menjalani persidangan, terkait kasus dugaan korupsi importasi barang. Hal itu setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah lengkap. Ketiganya kini memasuki tahap penuntutan dan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang dari PT Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Aliran sebesar Rp3 miliar per bulan itu berlangsung pada periode Juli 2025-Januari 2026 yang ditotal berada di angka Rp21 miliar.
KPK memeriksa Heri Black terkait aliran uang ke oknum di Ditjen Bea Cukai.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran uang dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diterima Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ternyata lebih dari SGD 213.600. Sebab, Djaka disebut telah menerima sedikitnya enam kali aliran uang.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap kemunculan nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam dakwaan kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhenti begitu saja tanpa tindak lanjut penegak hukum.