Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kubu eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tidak mencari simpati dengan menggiring opini.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim tiba di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Kehadiran ketiga anggota TNI itu langsung menjadi sorotan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Hakim mengabulkan permintaan Nadiem dan kuasa hukumnya, hanya saja sidang harus ditunda selama satu jam.
Nadiem justru bersikukuh untuk menggunakan OS berbasis Chrome. Jaksa menilai perbuatan Nadiem hanya untuk kepentingan bisnisnya.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menitipkan tiga nama pengusaha dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.