Kumpulan Berita
Jaksa juga memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan sebelum membaca tuntutan untuk Nadiem Makarim.
Setelah persidangan, Nadiem juga terlihat dipeluk langsung sang istri, Franka Franklin Makarim. Franka tampak menepuk pundak Nadiem untuk memberi dukungan.
Menurutnya, kesempatan untuk mengabdi kepada negara merupakan amanah yang tentunya sulit untuk ia tolak.
Eks konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Ia terbukti bersalah di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Eks konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Sidang ini akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali pukul 10.00 WIB.
Dengan peralihan ini kata Nadiem, dirinya bisa melanjutkan proses operasi.