Kumpulan Berita
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Salah satunya karena jaksa dinilai tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaan Nadiem.
Kehadiran ketiga anggota TNI itu langsung menjadi sorotan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Nadiem justru bersikukuh untuk menggunakan OS berbasis Chrome. Jaksa menilai perbuatan Nadiem hanya untuk kepentingan bisnisnya.
Dalam pemaparan itu, dia bersama tim Wartek memberikan pemaparan salah satunya terkait keterbatasan penggunaan Chromebook di Indonesia.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Jaksa penuntut umum memaparkan hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti agenda pembacaan dakwaan atas perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.