Kumpulan Berita
Sementara itu, Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya dan menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang dituduhkan sebenarnya tidak ada.
Tim teknis menegaskan tidak menemukan perangkat dengan harga di bawah Rp3 juta seperti yang sempat disinggung sebelumnya.
Dia juga menyampaikan pesan kuat kepada generasi muda Indonesia untuk tidak kehilangan harapan terhadap bangsa dan negara.
Sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran.
Eks Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima uang USD30 ribu t
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Ganis mengungkap pertemuan bosnya dengan Nadiem pada November 2019 atau tak lama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Tenaga pendidik di sejumlah sekolah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkapkan kegagalan fungsi perangkat Chromebook bantuan era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Perangkat tersebut dilaporkan mangkrak, rusak massal, dan tidak relevan dengan kebutuhan pembelajaran di lapangan.