Kumpulan Berita
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Head of Social Security and License Wilmar Group M. Syafei terkait kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Vonis terhadap Syafei ditambah dua tahun setelah pengadilan tingkat pertama menghukumnya dengan pidana penjara enam tahun.
Anang menjelaskan, operasi penindakan ini kaitannya dengan perkara perintangan penyidikan kasus vonis lepas tersebut.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp600 juta subsider 150 hari kurungan penjara. Marcella juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp16,25 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 11 orang tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara, dalam kasus korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya diperkirakan mencapai Rp14 triliun.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kedatangan mobil Ferrari, dua Harley, dan satu sepeda mewah.
Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta, divonis 12,5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Djuyamto dkk melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atas keserakahan, bukan kebutuhan.