Kumpulan Berita
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Hukuman tersebut merupakan putusan banding terkait kasus suap kepada hakim berujung vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Yeka Hendra diduga melakukan obstruction of justice dalam perkara korupsi crude palm oil.