Kumpulan Berita
Tiga hakim pemberi vonis lepas kasus dugaan korupsi vonis lepas terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dihukum 11 tahun penjara.
Ketiganya adalah Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Politikus PKS ini juga meminta aparat penegak hukum mengejar aset korupsi yang telah dibawa ke luar negeri.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan hasil sitaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp13,255 triliun ke negara di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan barang bukti sitaan senilai Rp13 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengembalikan barang bukti uang sitaan hasil korupsi senilai Rp13 triliun ke negara pada Senin (20/10/2025). Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Kejagung yakin memenangkan kasasi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya.
Kejagung RI melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,3 triliun, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. Uang tersebut didapatkan dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua korporasi.