Kumpulan Berita
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyerahkan memori banding atas putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Memori banding diajukan tepat sepekan setelah permohonan banding didaftarkan.
Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah menerima laporan dari kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Diketahui, laporan tersebut ditujukan kepada empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan chromebook. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Nadiem dianggap sebagai salah satu tolok ukur dalam melihat penerapan prinsip negara hukum (rechtstaat), khususnya dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pascaputusan itu, ia menyatakan banding dengan harapan hukumannya dikurangi.
JPU menyatakan narasi yang termuat dalam nota pembelaan atau pleidoi kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak berdasarkan pada fakta yang muncul dalam persidangan.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim pemilihan Chrome OS justru menghemat pengeluaran Rp3,9 triliun.