Kumpulan Berita
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurutnya, Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia nilai seperti daftar narasi yang tidak ada sambungannya dengan perkara tersebut.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (6/5/2026). Ia sempat absen pada sidang sebelumnya lantaran sakit.
Mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Ia divonis 4,5 tahun penjara.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditunda hingga 4 Mei 2026. Penundaan dilakukan karena eks Mendikbudristek itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Ahli pendidikan serta guru dari berbagai daerah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai kehadiran mereka penting untuk mematahkan narasi dakwaan kasus yang membelitnya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku tak menjelaskan tugas dan fungsi staf khusus saat menunjuk Jurist Tan sebagai stafsusnya. Nadiem menyebut Jurist Tan pasti mengerti tupoksinya sendiri.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.