Kumpulan Berita
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026. Dalam putusannya, majelis menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan chromebook. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Nadiem dianggap sebagai salah satu tolok ukur dalam melihat penerapan prinsip negara hukum (rechtstaat), khususnya dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat dirinya. Pernyataan itu disampaikan sebelum sidang lanjutan dengan agenda replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2026).
JPU menyatakan narasi yang termuat dalam nota pembelaan atau pleidoi kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak berdasarkan pada fakta yang muncul dalam persidangan.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim pemilihan Chrome OS justru menghemat pengeluaran Rp3,9 triliun.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurutnya, Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia nilai seperti daftar narasi yang tidak ada sambungannya dengan perkara tersebut.