Kumpulan Berita
Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam pada Maret 2026.
Industri kripto mulai bergeser ke arah yang lebih fundamental sperti tata kelola, literasi, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan ekosistem hingga kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Penerimaan berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun
Harga Bitcoin (BTC) kembali mengalami tekanan dalam 24 jam terakhir menyusul rilis notulensi rapat Federal Open Market Committee (FOMC) terbaru.
Industri aset digital, kripto dan teknologi blockchain berkomitmen untuk terus mendorong literasi
Tanpa kepercayaan, konsumen bisa pergi hanya dalam hitungan menit
Harga Bitcoin (BTC) anjlok tajam dan sempat menyentuh level USD60.000 pada perdagangan Jumat (6/2/2026).
Pasar aset kripto global sedang berada dalam fase volatilitas tinggi setelah Bitcoin (BTC) mengalami koreksi tajam ke kisaran level USD74.000.