Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyebut pengelolaan royalti harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta lagu Ali Akbar bersama sejumlah anggota Garda Publik Pencipta Lagu (Garpu Tala) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 6 Januari 2026.
Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, menjelaskan distribusi ini merupakan hasil kolekting semester pertama tahun 2025.
Menurutnya, LMKN dan LMK punya kode etik yang berbeda. Hal itulah yang membuat mereka memiliki fungsi dan tugas masing-masing.
Marcell Siahaan selaku salah satu Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Periode 2025-2028 menanggapi desakan publik soal transparansi royalti musik di Indonesia.
Marcell Siahaan mengungkap biang kerok polemik royalti di Indonesia yang makin memanas belakangan ini.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, bahwa seluruh acara hiburan rakyat dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI tidak akan dipungut royalti.
Penggunaan musik di acara pernikahan kini dikenakan royalti sebesar 2?ri total biaya produksi musik. Simak penjelasan lengkap mengenai mekanisme pembayaran dan pendistribusian royalti ini dari WAMI.