Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto (HD) menggunakan sebagian uang hasil kredit dari LPEI untuk berjudi. Bahkan, nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan Hendarto (HD) selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemberian kredit ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun.
Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, puluhan aset tersebut atas nama perushaan yang terafiliasi dengan tersangka.
Dua orang yang dimaksud dari pihak debitur, yakni Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewisugiarta (SMD).
Lembaga Antirasuah menyebut kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp1 triliun.
KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp200 miliar