Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hasil diskusinya dengan sejumlah pengusaha yang menyambangi Kantor Kementerian Keuangan hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto (HD) menggunakan sebagian uang hasil kredit dari LPEI untuk berjudi. Bahkan, nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Berdasarkan pantauan, Hadiyanto keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukul 15.40 WIB. Dengan berjalan kaki, yang bersangkutan nampak buru-buru untuk menghindari pertanyaan awak media.
Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, puluhan aset tersebut atas nama perushaan yang terafiliasi dengan tersangka.
Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur PT LPEI. Dalam hal ini, KPK baru menyebut PT Petrol Energy (PE).
Lembaga Antirasuah menyebut kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp1 triliun.