Kumpulan Berita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali bahwa kebijakan work from home (WFH) untuk pekerja swasta hanya bersifat imbauan. Ia tak ingin, Surat Edaran dari Kemenaker itu justru berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melapor kepada Komisi IX DPR RI jika kementeriannya diminta untuk melakukan efisiensi anggaran kembali oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini merujuk dari surat Kemenkeu yang diterima pada awal April 2026 kemarin.
Selain program magang nasional, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menargetkan bisa terus meningkatkan kepesertaan program magang luar Negeri. Dia ingin, peserta dari program ini bisa diikuti di atas 20 ribu orang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan skema insentif dan prioritas program bagi perusahaan yang mendukung sertifikasi kompetensi peserta pemagangan nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan program magang tidak berhenti pada pengalaman kerja, tetapi menghasilkan tenaga kerja yang memiliki pengakuan kompetensi resmi.
Kebijakan Work From Home (WFH) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH satu hari dalam seminggu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Namun, WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan.
Pemerintah mendorong penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Kemnaker menegaskan bahwa setiap aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan ditindaklanjuti secara serius.
Produktivitas tenaga kerja di Indonesia masih rendah. Produktivitas Indonesia saat ini masih berada di bawah 10 persen dari rata-rata negara Asia Tenggara.