Kumpulan Berita
Pemerintah menargetkan perluasan pelaksanaan program magang pada 2026. Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto
Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang. Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Pemerintah memberikan keringanan iuran berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pemerintah berencana menambah kuota magang nasional 2026. Hal ini dibahas usai Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Para alumni peserta magang disarankan melakukan uji kompetensi di balai pelatihan Kemnaker maupun Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan teguran hingga memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong lulusan baru atau fresh graduate mengikuti Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026.
Menaker menyampaikan, tingkat penggunaan artificial intelligence (AI) di Indonesia masih berada di bawah rata-rata global.