Kumpulan Berita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong hubungan industrial naik kelas menjadi sinergis antara perusahaan dengan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali bahwa kebijakan work from home (WFH) untuk pekerja swasta hanya bersifat imbauan. Ia tak ingin, Surat Edaran dari Kemenaker itu justru berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melapor kepada Komisi IX DPR RI jika kementeriannya diminta untuk melakukan efisiensi anggaran kembali oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini merujuk dari surat Kemenkeu yang diterima pada awal April 2026 kemarin.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan adanya peningkatan jumlah peserta program magang nasional pada tahun 2026. Dari usulannya, jumlah tersebut mencapai 150 ribu orang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan skema insentif dan prioritas program bagi perusahaan yang mendukung sertifikasi kompetensi peserta pemagangan nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan program magang tidak berhenti pada pengalaman kerja, tetapi menghasilkan tenaga kerja yang memiliki pengakuan kompetensi resmi.
Kebijakan Work From Home (WFH) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). WFH satu hari dalam seminggu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Namun, WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional tanpa mengorbankan hak pekerja.
Kemnaker menegaskan bahwa setiap aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan ditindaklanjuti secara serius.