Kumpulan Berita

Menkum Supratman Andi Agtas.


Nasional
Rabu 11 Februari 2026 21:41 WIB

Menkum: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi!

Karena itu, deregulasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi hambatan struktural dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.

Nasional
30 January 2026

Menkum: Posbankum Selesaikan Sengketa Rumah Ibadah dan Konflik Waris Puluhan Tahun

Posbankum merupakan instrumen strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sejalan dengan Asta Cita Presiden.

Nasional
17 January 2026

Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Tanpa Izin Presiden, Kewarganegaraan Hilang!

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons kabar salah satu personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, yang diduga bergabung dengan militer Rusia.

Nasional
6 January 2026

Kasus yang Tidak Bisa Restorative Justice di KUHAP Baru: Korupsi, TPPU hingga Kekerasan Seksual

Mekanisme restorative justice (RJ) sudah bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu. Hal ini menyusul telah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.

Nasional
5 January 2026

Menkum Siapkan Peraturan Pelaksana KUHAP Terkait Pidana Mati

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, sampai saat ini pemerintah masih terus memproses aturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Nasional
29 November 2025

Salip Thailand, Indonesia Rajai Capaian Indikasi Geografis di ASEAN

Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025.

Nasional
25 November 2025

Kemenkum Minta Kurator Muda Perkuat Ekosistem Hukum Kepailitan Indonesia

Widodo mengungkapkan, kurator berbeda dengan notaris karena tidak diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Nasional
18 November 2025

Menkum: Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mundur.