Kumpulan Berita
Pemerintah menyiapkan pembentukan pusat rehabilitasi dan pusat reedukasi, bagi pengguna narkotika sebagai upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penanganan khusus terhadap warga binaan kasus narkotika.
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026) siang.
Menurut Arsyad, kehadiran Menteri Hukum dan Ketua Komisi XIII DPR RI yang akan memberikan sambutan, memberikan makna strategis terhadap agenda pengukuhan organisasinya.
Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan hak royalti bagi para pelaku industri kreatif. Hal itu disampaikan saat menghadiri Global Forum on Intellectual Property (GFIP) dalam rangkaian Singapore IP Week 2026 di Singapura, Rabu (26/8/2026).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Aceh sebelum masa berlakunya berakhir pada 2027. Pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan jajaran pimpinan di Aceh.
Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kepastian hukum, bagi dunia usaha melalui transformasi digital seluruh layanan yang dimiliki kementerian. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada tren kenaikan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, pernyataan terkait penerimaan sekitar 300 pengajuan pelepasan kewarganegaraan merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya akan mengkaji ulang kenaikan sejumlah tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya terkait biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang naik menjadi Rp5 juta.