Kumpulan Berita
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah ekstra tegas dan tanpa kompromi dalam menindak fenomena serta gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Bahkan, pihaknya meminta Indonesia meniru ketegasan Rusia yang memasukkan gerakan LGBT ke dalam kategori tindakan terorisme.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memastikan DPR terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana terhadap pelaku dan pengampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). RUU tersebut akan didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menegaskan, tindakan penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya diberi sanksi pidana untuk memberikan efek jera.
Menurutnya, pesantren memang harus terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Namun negara juga perlu hadir lebih kuat untuk membantu mengatasi berbagai tantangan yang masih dihadapi pesantren.
Kiai Cholil mengatakan bahwa hukum positif Indonesia perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda dari LGBT.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyoroti dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, dia juga meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk mendahulukan proses tabayun atau cek dan ricek.