Kumpulan Berita
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 5 tuntutan terkait kasus aturan lepas jilbab Paskibraka Muslimah.
MUI menyebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) salah menafsirkan Pancasila usai munculnya aturan pelarangan menggunakan jilbab bagi Paskibraka.
Yudian Wahyudi dinilai membuat kesalahan fatal.
MUI tegas menolak aturan Paskibraka dilarang menggunakan jilbab atau hijab. Ini dinilai kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.
MUI beberkan hukumnya menurut Islam sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal.
MUI menegaskan sumpah pocong bukan ajaran Islam, tapi tradisi masyarakat di Indonesia.
MUI belum mendapat penjelasan utuh Kemenag terkait wacana rekomendasi FKUB dihapus dari syarat mendirikan rumah ibadah.
Ini tanggapan Kemenag soal fatwa MUI yang mengharamkan hasil investasi setoran awal untuk jamaah lain.