Kumpulan Berita
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Cholil Nafis, mengkritik konten kajian yang diunggah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) bertajuk "Homoseksual Bukan Penyimpangan".
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah ekstra tegas dan tanpa kompromi dalam menindak fenomena serta gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Bahkan, pihaknya meminta Indonesia meniru ketegasan Rusia yang memasukkan gerakan LGBT ke dalam kategori tindakan terorisme.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, memastikan DPR terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk usulan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
KH Cholil menegaskan bahwa generasi muda perlu memilih figur teladan yang baik untuk dijadikan panutan.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menegaskan, tindakan penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya diberi sanksi pidana untuk memberikan efek jera.
Menurutnya, pesantren memang harus terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Namun negara juga perlu hadir lebih kuat untuk membantu mengatasi berbagai tantangan yang masih dihadapi pesantren.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk merumuskan regulasi khusus terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai aturan tersebut perlu memuat sanksi yang lebih berat dibandingkan perzinaan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyoroti dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN).