Kumpulan Berita
Menurutnya, proses identifikasi tidak mudah karena ukuran fragmen tulang yang ditemukan sangat kecil.
Polisi mengungkap hasil tes DNA terhadap serpihan tulang yang ditemukan di rumah tersangka kasus mutilasi di Madiun, Dwi Bagus Martono. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri memastikan serpihan tulang tersebut identik dengan DNA korban, yakni Dini Hardiyanti dan anak sambungnya yang masih berusia empat tahun.
Berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jawa Timur, tersangka terindikasi mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD) atau gangguan kepribadian narsistik dengan tingkat superioritas yang sangat berlebihan.
Ibu kandung korban, Harti, hadir langsung di lokasi kejadian untuk menyaksikan proses peragaan pembunuhan sadis yang menimpa anak dan cucunya tersebut.
Selain mengungkap latar belakang tersangka, polisi juga mengungkap upayanya menghilangkan jasad kedua korban setelah pembunuhan.
Pihak keluarga mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh tersangka. Mereka berharap aparat penegak hukum dan majelis hakim menjatuhkan hukuman terberat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pihaknya masih mendalami keberadaan tersangka selama bersembunyi.
Breggy melanjutkan, dari penemuan itu, petugas melapor kepada pihak kepolisian. Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama Unit Identifikasi Polda Metro Jaya mendatangi lokasi.