Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil produksi sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Terpidana korupsi itu ditahan ketika baru saja bebas dari penjara, Minggu dinihari (29/6/2025).
Penangkapan tersebut demi kelancaran hingga efektifnya penyidikan kasus yang tengah diusut.