Kumpulan Berita
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Diketahui, pengadilan tingkat pertama memvonis Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim menilai, Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).