Kumpulan Berita
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyatakan, bahwa pihaknya telah menyita uang sebesar Rp4,6 miliar hasil dari kebun sawit yang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NH).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil produksi sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Penangkapan tersebut demi kelancaran hingga efektifnya penyidikan kasus yang tengah diusut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia ditahan setelah dirinya baru bebas dari penjara.