Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil produksi sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Terpidana korupsi itu ditahan ketika baru saja bebas dari penjara, Minggu dinihari (29/6/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia ditahan setelah dirinya baru bebas dari penjara.