Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil produksi sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Terpidana korupsi itu ditahan ketika baru saja bebas dari penjara, Minggu dinihari (29/6/2025).
Penangkapan tersebut demi kelancaran hingga efektifnya penyidikan kasus yang tengah diusut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil kembali Advokat Lucas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Sebab, Lucas mangkir pada panggilan pemeriksaan Kamis, 14 Maret 2024.
KPK berharap agar Lucas kooperatif memenuhi pemanggilan KPK.
Komisi antirasuah itu telah mengeluarkan surat pencegahan agar Dito tidak kabur ke luar negeri.
Dito akan diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi.