Kumpulan Berita
Kebijakan penyesuaian skema baru bagi hasil antara aplikator ojek online (ojol) dan mitra pengemudi dengan komposisi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk perusahaan menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat dan ekonom.
Rencana Komdigi menyusun pedoman biaya layanan pengantaran barang dan makanan dinilai perlu dilakukan secara hati-hati.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi aturan mengenai pedoman tarif layanan pengantaran barang dan makanan.
Setiap negara memiliki perlakuan yang berbeda dalam menyikapi penyelenggaraan sistem transportasi online yang saat ini tengah marak berkembang. Indonesia dinilai masih perlu dibenahi, terutama dalam hal perlindungan dan kesejahteraan pengemudi.
Pemerintah dan DPR akhirnya merilis Perpres ojol Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital
YLKI menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 soal ojek online. Tarif berpeluang naik.
Perusahaan aplikasi transportasi berbasis digital wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif bagi pengemudi ojek online (ojol). Perusahaan juga harus memberikan tanggapan atas pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta perusahaan aplikator ojek online (ojol) aktif memantau kondisi kendaraan pengemudi untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi. Pengawasan dapat dilakukan dengan memanfaatkan data perjalanan pengemudi dan sistem peringatan perawatan kendaraan.