Kumpulan Berita
Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) sebelum HUT ke-81 RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026. Beleid tersebut disebut tinggal mengurus administrasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol). Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengharapkan Perpres Ojol tersebut dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026.
Pemerintah tidak hanya melihat aspek pendapatan dan hak pelaku jasa transportasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan perusahaan
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko, mengusulkan pembangunan shelter khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) di setiap kecamatan. Hal ini diperlukan sebagai bagian dari upaya penataan transportasi perkotaan yang lebih tertib, aman, dan manusiawi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengklaim seluruh ojek online (ojol) sepakat apabila status mereka diarahkan menjadi pelaku usaha mikro atau UMKM, bukan pekerja.
Menhub meminta perusahaan aplikator memberikan penjelasan yang lebih masif kepada para pengemudi ojol terkait skema potongan aplikasi sebesar 8 persen
Potongan aplikasi ojek online (ojol) 8 persen hanya berlaku untuk angkutan orang roda dua.
Gojek mengumumkan akan mulai menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua (GoRide) efektif mulai 1 Juli 2026.