Kumpulan Berita
DPR RI telah merampungkan tahap finalisasi regulasi terkait transportasi online atau ojek online (ojol).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR kembali menggelar rapat bersama perwakilan pemerintah untuk membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).
Status ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ojol bebas pajak dan tetap mendapatkan BHR.
Pendapatan dari hasil melayani penumpang memiliki porsi 92 persen, sementara 8 persen dapat diambil oleh pihak aplikator.
Orang tua almarhum Affan Kurniawan, Zulkifli, mengimbau masyarakat dan rekan-rekan seperjuangan anaknya untuk tidak menggelar peringatan setahun kematian Affan secara berlebihan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan ojol akan diberi status sebagai pelaku UMKM dalam Perpres
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol). Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengharapkan Perpres Ojol tersebut dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026.
Pemerintah tidak hanya melihat aspek pendapatan dan hak pelaku jasa transportasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan perusahaan