Kumpulan Berita
Rencana Komdigi menyusun pedoman biaya layanan pengantaran barang dan makanan dinilai perlu dilakukan secara hati-hati.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi aturan mengenai pedoman tarif layanan pengantaran barang dan makanan.
Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan untuk memasukkan ojek online (ojol) dalam kategori transportasi umum. Aturan baru itu ditargetkan rampung tahun ini melalui Revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pemerintah dan DPR akhirnya merilis Perpres ojol Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital
YLKI menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 soal ojek online. Tarif berpeluang naik.
Pemerintah akan mengkategorikan ojek online sebagai transportasi umum. Penyetaraan moda transportasi ini berpotensi menambah beban baru bagi para mitra apabila standar yang digunakan sama seperti transportasi umum lainnya.
Undang-undang ini menjadi payung khusus yang mengatur pelindungan pekerja
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta perusahaan aplikator ojek online (ojol) aktif memantau kondisi kendaraan pengemudi untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi. Pengawasan dapat dilakukan dengan memanfaatkan data perjalanan pengemudi dan sistem peringatan perawatan kendaraan.