Kumpulan Berita
Direktur Utama GOTO Hans Patuwo memberikan pesan kepada mitra driver Gojek saat peringatan HUT Kemerdekaan ke-81 Indonesia.
Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian teknis selaku regulator ekosistem ojol, meliputi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Pemerintah dan DPR melakukan finalisasi terkait perpres tersebut. Pras mengatakan pembahasan Perpres ojol telah mencapai kesepahaman
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan ojol akan diberi status sebagai pelaku UMKM dalam Perpres
Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) sebelum HUT ke-81 RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026. Beleid tersebut disebut tinggal mengurus administrasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol). Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengharapkan Perpres Ojol tersebut dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026.
Seorang pengemudi ojol viral di media sosial yang memilih membatalkan perjalanan karena penumpang warga negara asing (WNA) menolak mengenakan helm.
Pemerintah tidak hanya melihat aspek pendapatan dan hak pelaku jasa transportasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan perusahaan