Kumpulan Berita
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan ojol akan diberi status sebagai pelaku UMKM dalam Perpres
Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) sebelum HUT ke-81 RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026. Beleid tersebut disebut tinggal mengurus administrasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol). Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengharapkan Perpres Ojol tersebut dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026.
Seorang pengemudi ojol viral di media sosial yang memilih membatalkan perjalanan karena penumpang warga negara asing (WNA) menolak mengenakan helm.
Pemerintah tidak hanya melihat aspek pendapatan dan hak pelaku jasa transportasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan perusahaan
DPR RI dan pemerintah tinggal menggelar satu kali lagi rapat koordinasi sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Kegiatan seperti ini kata Sigit perlu terus dilaksanakan sebagai sarana memperkuat koordinasi, komunikasi, dan pertukaran informasi.
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko, mengusulkan pembangunan shelter khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) di setiap kecamatan. Hal ini diperlukan sebagai bagian dari upaya penataan transportasi perkotaan yang lebih tertib, aman, dan manusiawi.