Kumpulan Berita
Pemerintah dan DPR melakukan finalisasi terkait perpres tersebut. Pras mengatakan pembahasan Perpres ojol telah mencapai kesepahaman
Status ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ojol bebas pajak dan tetap mendapatkan BHR.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan ojol akan diberi status sebagai pelaku UMKM dalam Perpres
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (Ojol). Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengharapkan Perpres Ojol tersebut dapat terbit sebelum 17 Agustus 2026.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri bersama Pangdam Jaya Letjen TNI Deddy Suryadi menggelar apel kebangsaan bertajuk "Jaga Jakarta untuk Indonesia" di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026).
Seorang pengemudi ojol viral di media sosial yang memilih membatalkan perjalanan karena penumpang warga negara asing (WNA) menolak mengenakan helm.
DPR RI dan pemerintah tinggal menggelar satu kali lagi rapat koordinasi sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan jutaan pelaku usaha berbasis platform yang membutuhkan kepastian regulasi sekaligus ruang untuk berkembang. Di tengah rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro melalui Peraturan Presiden (Perpres), Partai Perindo menilai regulasi tersebut harus menjadi payung penguatan ekosistem UMKM digital sekaligus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.